Wacana ini merupakan hasil diskusi dan tukar pikiran dengan sobat sekaligus guru saya Ir. Edi Indarto, MSi yang akhirnya dituliskan dalam suatu paper.
Sistem perekonomian di Indonesia ini cukup unik, apabila dicermati dari aspek mata pencahariran masyarakat, kita akan melihat kenyataan bahwa pendapatan sebagian besar masyarakat dari kerja sampingan ternyata jauh lebih besar dari pendapatan kerja utamanya,
Kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri ( tinggal di kawasan permukiman ), hampir sebagaian besar tidak dapat membeli dengan sistim langsung dan yang paling memungkinkan dengan sistem kridit/peminjaman di bank, sementara regulasi yang ada hanya menitik beratkan pada standart gaji resmi kerja utama saja sebagai acuan besarnya pinjaman, sedangkan sebenarnya kemampuan dapat menjangkau standart lebih besar apabila pendapatan kerja sampingan ikut dijadikan acuan. Dengan kondisi itu ternyata kebutuhan akan perumahan hanya dapat menjangkau sekitar 15% dari harga, artinya 85% sisanya biasanya mengandalkan peminjaman ke Bank dengan fasilitas KPR, dsb.. Kenyataan yang terjadi adalah masyarakat mendapatkan besaran hunian/kapling kecil, sedangkan sebenarnya kemampuannya memungkinkan mendapatkan ukuran yang jauh lebih besar. Yang kemudian terjadi adalah pengembangan fisik bangunan permukiman yang tidak terkendali.
dampak yang terjadi adalah penyimpangan terhadap ketentuan koefisien dasar bangunan, yang berkaitan langsung dengan berkurangnya area hijau dan resapan, terhambatnya sirkulasi udara berkurangnya pencahayaan alami, serta kelembaban tinggi akibat berkurangya evapotranspirasi (aspek fisik.). Hal ini mengakibatkan menurunnya kinerja dari masyarakat penghuni permukiman itu dalam kaitannya dengan pembinaan keluarga sebagai fungsi utama rumah tempat tinggal. Disamping hal tersebut juga akan mengakibatkan degradasi social, yaitu kegiatan-kegiatan yang harusnya dilakukan didalam rumah tinggal sebagai “home-base” sudah tidak “tabu” lagi dan dilakukan di daerah lokalitas maupun daerah pembaharuan. Hal ini menarik untuk dikaji dan diperlukan review tentang regulasi perancangan kawasan permukiman terkait dengan aspek system fisik dan system social budaya tersebut di atas.
Kata kunci :
Kredit Kepemilikan masyarakat terhadap hunian pada kawasan permukiman tidak sesuai dengan kemampuan daya beli yang sesungguhnya, sehingga pada perkembangannya terjadi penyimpangan terhadap koefisien dasar bangunan dan berdampak pada degradasi sosial.
Lanjutkan membaca ‘HUBUNGAN REGULASI PENGADAAN PERUMAHAN dengan PERANCANGAN KAWASAN PERMUKIMAN’